Elephants

Pemprov DKI Siapkan Penguatan Modal Bank Jakarta untuk Ekspansi Bisnis |Republika Online

October 10, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Kenaikan lebih dari dua kali lipat tersebut disiapkan untuk memperkuat kapasitas permodalan dan membuka peluang perluasan bisnis bank pembangunan daerah itu, termasuk ke pasar luar negeri.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penguatan permodalan dilakukan seiring perubahan nama dan bentuk badan hukum Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda. Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian kelembagaan untuk mendukung pengembangan usaha perbankan.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun,” tutur Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.

Dengan usulan tersebut, modal dasar Bank Jakarta akan bertambah Rp14,5 triliun atau sekitar 126 persen dari posisi sebelumnya. Sementara itu, modal disetor yang disebutkan pemerintah provinsi mencapai Rp6,578 triliun.

Pramono menjelaskan, Bank Jakarta juga memiliki peluang memperluas jaringan layanan hingga ke luar Indonesia. Meski berkedudukan di Jakarta, bank tersebut dapat membuka kantor layanan di wilayah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pramono.

Menurut Pramono, penguatan kelembagaan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Jakarta sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961.

“Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono.

Usulan peningkatan modal dasar tersebut disampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD DKI Jakarta. Penguatan struktur permodalan diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi Bank Jakarta untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperluas penyaluran kredit.

Melalui perubahan kelembagaan dan permodalan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Bank Jakarta untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, pembukaan kantor di luar negeri tetap harus mengikuti ketentuan dan persetujuan yang berlaku.