Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pabrik sawit mematuhi kewajiban pelaporan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sebagai upaya menciptakan tata niaga yang lebih transparan dan memberikan kepastian harga bagi petani.
"Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Jumat.
Padahal, menurut Mian kebijakan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan presiden bertujuan membangun tata kelola ekspor yang lebih transparan agar seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik.
Sehingga, kata dia pada akhirnya kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai jual CPO, bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga TBS di tingkat petani.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun telah menggelar Rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan petani kelapa sawit yang mengeluhkan harga TBS di tingkat pabrik belum sesuai ketentuan.
Mian mengatakan komoditas kelapa sawit memiliki peran penting terhadap perekonomian Bengkulu. Berdasarkan data pemerintah daerah, sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan, terutama kelapa sawit.
Menurut dia keluhan petani mulai muncul sejak akhir Mei setelah pidato presiden mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO). Kebijakan itu, lanjut dia seharusnya dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menata tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor dapat tercatat dengan baik, bukan menjadi alasan pelaku usaha menekan harga ke masyarakat.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan mengatakan tata kelola pembelian TBS di Bengkulu masih memerlukan perhatian, terutama terkait kepatuhan perusahaan dalam melaporkan harga pembelian.
"Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan," ujarnya.
Hermawan mengatakan pelaporan harga pembelian TBS diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam proses penetapan harga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Melalui rapat koordinasi itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap seluruh pabrik kelapa sawit meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harga pembelian TBS.
Sehingga, mekanisme penetapan harga menjadi lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta mendukung terciptanya tata niaga kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.