REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan alokasi dana dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2027 akan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata. APBD tidak lagi diposisikan sekadar sebagai dokumen administratif keuangan, melainkan instrumen strategis pembangunan daerah.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Jumat. Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun depan menekankan pada belanja yang lebih fokus, efisien, dan produktif.
"Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat," kata Deden.
Target dan Indikator Keberhasilan Terukur
Untuk mewujudkan orientasi tersebut, setiap program kerja pemerintah daerah akan dibekali dengan target yang jelas, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang terukur. Langkah ini diambil guna memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak langsung bagi publik.
Pemprov Banten juga menyatakan keterbukaannya terhadap pengawasan dari DPRD maupun masyarakat. Pengawasan ini akan dilakukan mulai dari tahap penyusunan, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan fiskal daerah serta kualitas pelaksanaan anggaran di lapangan.
"Pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dilakukan secara terperinci oleh Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama," ujar Deden.
Optimalisasi PAD dan Iklim Usaha
Selain pembahasan APBD, rapat paripurna tersebut juga menetapkan pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terkait regulasi baru ini, Deden menekankan bahwa optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, kepastian hukum dan penciptaan iklim usaha yang kondusif menjadi kunci agar peningkatan PAD tidak membebani masyarakat atau pelaku usaha, melainkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara