Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, karena menimbulkan dampak lingkungan mulai dari bau hingga potensi pencemaran air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
"Jadi, tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pengelolaan sampah yang memberikan dampak pencemaran lingkungan," kata Fikser di Surabaya, Kamis.
Menurut Fikser, setelah penertiban pada Agustus 2026, warga juga meminta agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, kata dia, DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan.
"Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan (aktivitas usaha) pengelolaan sampah tanpa izin," ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata dia, Pemkot Surabaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha.
Ia mengatakan tahap awal penertiban kemudian difokuskan pada aktivitas usaha yang berdiri ilegal di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya.
"Sehingga, kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota," ujarnya.
Fikser mengatakan penertiban terhadap aset pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih. Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap.
"Kita akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap," katanya.
Fikser menyebut legalitas usaha pemilahan sampah harus didukung sejumlah persyaratan. Di antaranya kepemilikan lahan, alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (Ipal), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu.
"Syaratnya selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada Ipal dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng mendukung langkah penertiban aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan eks TPA Keputih.
Menurutnya, penertiban ini menjadi langkah untuk mengurangi potensi dampak lingkungan.
"Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah," kata Susi.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.