Elephants

Pemkot Medan tambah 10.000 kuota program PKH tahap II - ANTARA News Sumatera Utara

September 3, 2026

Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menambah 10 ribu kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebagai komitmen memberikan keadilan sosial seluruh masyarakat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan penambahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan pemerintah kota setempat.

" PKH Medan makmur sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena itu kami mengambil kebijakan untuk menambah kuota sebanyak 10.000 orang," ujar Erfin saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, kebijakan yang akan didanai anggaran pendapat dan belanja daerah itu diprioritaskan masyarakat lansia dan disabilitas yang terkhusus tidak tersentuh bantuan pemerintah pusat.

Menurut dia,  PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah.

"Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin," kata dia.

Dalam mengoptimalkan program tersebut, ia meminta seluruh aparatur sipil negara terkhusus kecamatan dan kelurahan untuk mendata masyarakat di wilayahnya masing-masing.

ia meminta camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan masyarakat sehingga target calon penerima manfaat program tersebut tepat sasaran.

"Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para Camat dan Lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal," sebut dia.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan bahwa pemerintah kota setempat menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp24 Milyar untuk 10.000 penerima baru manfaat PKH Medan Makmur.

"PPKH Medan makmur ini diberikan kepada warga kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp.200.000/ bulan," ujar Rangkuti.

Rangkuti mengatakan penyaluran PKH tahap II tersebut akan melalui PT POS Indonesia atau berbeda pada tahap I yang melalui Bank Sumut.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memangkas waktu proses administrasi, mengingat tenggat alokasi anggaran P-APBD hanya mencakup jangka waktu tiga bulan.

"Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan juga telah melakukan pendataan PKH Medan Makmur tahap I dengan jumlah kuota sebanyak 9.300 orang.

Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah rampung hampir secara keseluruhan dan tersisa 150 rekening yang sedang diakselerasi penuntasan-nya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.