Elephants

Pemkot Mataram menargetkan kenaikan pajak restoran Rp6 miliar

September 7, 2026

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menargetkan kenaikan pajak restoran sebesar Rp6 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk memperkuat keuangan daerah secara mandiri.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Senin, mengatakan dengan adanya kenaikan itu maka penerimaan dari sektor pajak restoran yang sebelumnya ditetapkan Rp44 miliar diproyeksikan naik menjadi Rp50 miliar.

"Ada tambahan target sekitar Rp6 miliar yang akan dibebankan pada sektor restoran, rumah makan, kafe, dan usaha makanan-minuman lainnya," katanya.

Menurutnya, kenaikan target tersebut disusun berdasarkan pemetaan ulang terhadap potensi penerimaan yang masih tersedia.

Sektor restoran di Kota Mataram selama ini memiliki kontribusi cukup besar terhadap pergerakan ekonomi daerah, sebab semakin tinggi aktivitas transaksi usaha makanan dan minuman, semakin besar pula potensi pajak yang dapat masuk ke kas daerah.

"Warga kota saat ini juga cenderung atau gemar makan di luar rumah, seperti di restoran, kafe, dan sejenisnya. Kondisi itu berpeluang bagi pendapatan pajak restoran," katanya.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran, BKD akan memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut dinilai penting agar kenaikan target tidak hanya tercatat dalam APBD, tetapi benar-benar dapat direalisasikan sampai akhir 2026.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah perkuat pengawasan pajak restoran

"Upaya seperti pengawasan dengan menunggu tempat usaha tetap kami lakukan untuk mengawasi penerimaan pajak daerah, terutama pajak restoran," katanya.

Lebih jauh Amrin mengatakan kenaikan target pajak restoran itu, menjadi bagian dari rencana penambahan target pajak daerah sebesar Rp13,7 miliar pada APBD Perubahan 2026, setelah sebelumnya, DPRD Kota Mataram mendorong pemerintah daerah menaikkan target pajak hingga Rp15 miliar.

"Namun, setelah kami lakukan penghitungan kembali, tambahan kami maksimalkan pada angka Rp13,7 miliar," katanya.

Dengan penyesuaian tersebut, tambahnya, target pajak daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp311 miliar diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp324 miliar. Selain sektor restoran, lanjut Amrin, BKD juga mengidentifikasi peluang peningkatan penerimaan dari pajak hiburan dari Rp7 miliar naik menjadi Rp9 miliar.

Selain itu, potensi dari pajak tenaga listrik dan sejumlah objek pajak lainnya turut masuk dalam perhitungan. Dikatakan, peningkatan target bukan sekadar menaikkan angka dalam dokumen anggaran, namun kemampuan pelaku usaha dan kondisi konsumsi masyarakat tetap menjadi pertimbangan agar target yang ditetapkan tidak terlalu tinggi.

Seperti penerimaan pajak restoran sangat bergantung pada transaksi yang terjadi di lapangan.

"Jika daya beli masyarakat meningkat dan aktivitas makan-minum di restoran maupun rumah makan tetap tinggi, peluang pencapaian target pajak juga semakin besar," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026