Elephants

Pemkot Bogor tunda penertiban angkot tua, Perwal tak dicabut - ANTARA News Megapolitan

September 5, 2026

Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menunda penerapan kebijakan penertiban angkutan kota tua atau berusia di atas 20 tahun karena hingga kini realiasasinya baru mencapai 47 persen.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Bogor, Jumat, menegaskan penundaan tersebut bukan berarti mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Tidak mencabut Perwali Peremajaan, tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu, diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit," kata Dedie.

Pemkot Bogor sebelumnya menargetkan penataan terhadap 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun hingga akhir tahun 2026.

Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, izin 803 dari 1.780 angkot atau 45,1 persen tersebut telah dicabut. Kini, realisasinya telah mencapai sekitar 47 persen.

Dedie menjelaskan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang pembahasannya berlangsung sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor.

Menurut dia, penyusunan regulasi itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari KKSU, pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, akademisi hingga perwakilan pengemudi angkot.

"Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat," ujarnya.

Dedie mengatakan Pemkot Bogor juga telah memberikan waktu enam bulan sebelum regulasi tersebut diterapkan agar pemilik maupun pengemudi angkot dapat mempersiapkan diri.

Ia menambahkan penataan angkot diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha transportasi dengan kebutuhan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

"Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal, artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan," kata Dedie.

Ia menegaskan Pemkot Bogor tetap akan menjalankan regulasi penataan angkot secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dan pengemudi.

Menurut Dedie, perda yang telah ditetapkan menjadi jalan tengah dalam penataan transportasi karena selain membatasi angkot, regulasi tersebut tetap memberikan peluang peremajaan kendaraan.

“"Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.