Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memanfaatkan tanah pengganti aset daerah yang diperoleh dari pelepasan lahan untuk pembangunan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi, di Kota Bogor, Senin, mengatakan tanah pengganti yang berada di Kecamatan Tanahsareal akan dimanfaatkan sebagai bagian dari lokasi pembangunan PSEL dalam proyek Waste to Energy.
Penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah dilakukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (30/7), menandai selesainya proses penggantian aset daerah yang digunakan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol BORR Seksi III oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Lia, pemanfaatan tanah pengganti tersebut menjadi solusi agar aset daerah tetap produktif sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memiliki manfaat jangka panjang bagi Kota Bogor.
Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"PSEL bukan merupakan TPA, melainkan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan," ujarnya.
Lia menambahkan, pembangunan PSEL juga akan disertai penataan kawasan di sekitar lokasi agar menjadi lebih bersih, hijau, dan tertata.
Ia mengatakan pemanfaatan tanah pengganti tersebut mencerminkan sinergi antara pembangunan infrastruktur jalan dan penguatan fasilitas pengelolaan lingkungan.
"Dengan demikian, pelepasan aset untuk Tol BORR dan pemanfaatan tanah pengganti untuk PSEL menjadi wujud sinergi pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan Kota Bogor," kata Lia.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.