Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan pengelola fasilitas olahraga yang mengalihfungsikan lapangan futsal atau bulu tangkis menjadi lapangan padel wajib menyesuaikan perizinan karena standar bangunan yang digunakan berbeda.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan perubahan fungsi bangunan olahraga harus diikuti dengan penyesuaian izin usaha maupun aspek teknis bangunan.
“Izin usahanya harus disesuaikan. Standar ruang lapangan futsal dengan lapangan padel itu berbeda, jadi harus disesuaikan,” kata Rulli di Bandung, Senin.
Menurut Rulli, lapangan padel memiliki ketentuan teknis tersendiri yang berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya, mulai dari standar ketinggian bangunan, lebar area permainan, hingga aspek keandalan bangunan.
“Harus diubah. Karena mengacu pada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, dan seluruh ketentuan untuk fasilitas olahraga itu memiliki standarnya masing-masing,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tidak sedikit permohonan pembangunan lapangan padel yang ditolak karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang maupun persyaratan teknis bangunan.
“Semua harus berdasarkan rekomendasi teknis tata ruang. Banyak permohonan lapangan padel yang kami tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami tidak punya hak untuk menolak,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Rulli mengakui pemerintah daerah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan aktivitas olahraga padel, terutama yang berada di dekat kawasan permukiman.
Meski demikian, ia mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, tidak mensyaratkan adanya persetujuan warga sekitar sebagai bagian dari proses perizinan.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.