Elephants

Pemkot Bandarlampung usulkan DBH pajak rokok ditransfer ke pemkab/pemkot

August 19, 2026

Pemkot Bandarlampung usulkan DBH pajak rokok ditransfer ke pemkab/pemkot

Rabu, 19 Agustus 2026 17:52 WIB

Image Print

Ilustrasi - Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandarlampung, Lampung. ANTARA/Dian Hadiyatna

Kami mengusulkan ke pemerintah pusat agar DBH pajak rokok dan cukai bisa langsung disalurkan ke rekening daerah masing-masing, tidak lagi ke pemprov

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan cukai tembakau disalurkan langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot), bukan ditransfer ke pemerintah provinsi (pemprov).

"Kami mengusulkan ke pemerintah pusat agar DBH pajak rokok dan cukai bisa langsung disalurkan ke rekening daerah masing-masing, tidak lagi ke pemprov," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung Zaki Irawan, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, usulan guna menghindari keterlambatan DBH yang disalurkan pusat untuk pemkab/pemkot, sehingga dana tersebut dapat dipakai sebagaimana keperluannya.

"Soal peruntukan dari DBH tersebut sesuai aturan, digunakan untuk kesehatan masyarakat, salah satunya guna membayar BPJS Kesehatan dan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM)," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa pembayaran DBH pajak rokok dan cukai tembakau, dibayarkan per tiga bulan sekali oleh pemerintah pusat dengan besaran antara Rp7 miliar-Rp4 miliar.

“Sayangnya pembayaran tersebut melalui pemprov, jadi sebelum masuk ke kas daerah, kami harus menunggu dari Surat Keputusan (SK) dari pemerintah provinsi," kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran DBH pajak rokok dan cukai sebenarnya bukan ada di pemerintah pusat, namun dari pemprov. Keterlambatan penyaluran DBH ini bisa sampai enam bulan.

"Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari pemprov sering terlambat. Misalnya sudah dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, tidak jarang tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot," kata dia pula.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.