Elephants

Pemkab Temanggung - UMKM berkolaborasi mengawasi peredaran rokok ilegal

July 31, 2026

Pemkab Temanggung - UMKM berkolaborasi mengawasi peredaran rokok ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 09:15 WIB

Image Print

Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (30/07/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan pelaku UMKM serta pedagang pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Kamis, mengatakan, salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi kepada pedagang Pasar Legi Parakan yang melibatkan para pedagang untuk bersama-sama mengawasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Kegiatan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal, sosialisasi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam menghadapi era digital.

Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung, ia menyampaikan belum memiliki data pasti mengenai tingkat peredarannya. Namun, langkah antisipasi tetap harus dilakukan agar penyebarannya tidak semakin luas.

Ia menyampaikan rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak, terutama negara karena tidak memberikan penerimaan dari sektor cukai.

Di sisi lain, Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau juga tidak memperoleh manfaat karena sebagian rokok ilegal tidak memiliki kejelasan mengenai asal-usul bahan bakunya.

Ia menuturkan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan pedagang pasar, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin efektif sekaligus mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang legal, berdaya saing, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurut dia, para pedagang tradisional diharapkan semakin melek teknologi dan mampu memanfaatkan digitalisasi sebagai sarana mengembangkan usaha.

"Jika sebelumnya pedagang hanya menunggu pelanggan datang, kini mereka didorong untuk lebih aktif dan kreatif menjangkau konsumen melalui berbagai platform digital," ujarnya

Tidak hanya itu, kata dia, pemerintah juga memfasilitasi para pedagang pasar dan pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain legalitas usaha, pelaku UMKM juga mendapat kesempatan mengurus sertifikasi halal secara gratis melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlangsung hingga Oktober 2026.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan, menjelaskan DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dikembalikan kepada pemerintah daerah sebesar tiga persen untuk mendukung berbagai program, salah satunya sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai.

Selain itu, keberadaannya juga dinilai merugikan pelaku usaha yang memproduksi dan menjual rokok secara legal.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM dan pedagang di pasar, agar tidak menjual rokok ilegal," katanya.

Baca juga: Operasional Bus Trans Jateng rute Magelang-Temanggung mulai 2027

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.