Kabupaten Seluma (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) saat jam kerja dengan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani di Seluma, Senin, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurut Deddy, disiplin ASN merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga setiap pegawai wajib menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor tetap harus dapat menunjukkan surat tugas atau keterangan dari pimpinan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sebaliknya, ASN yang ditemukan berada di pusat perbelanjaan, warung kopi, maupun tempat lainnya tanpa alasan yang berkaitan dengan pekerjaan akan dikenai pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Deddy mengingatkan pemerintah daerah telah memenuhi hak ASN melalui pemberian gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas penunjang pekerjaan. Karena itu, setiap ASN juga berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Ia berharap seluruh ASN menjaga disiplin kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta mampu mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini memiliki 5.863 ASN, terdiri atas 3.744 PNS, 1.839 PPPK penuh waktu, dan 280 PPPK paruh waktu.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.