Elephants

Pemkab Purbalingga mendukung empat raperda prakarsa DPRD

September 21, 2026

Pemkab Purbalingga mendukung empat raperda prakarsa DPRD

Senin, 21 September 2026 16:15 WIB

Image Print

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan pendapat terhadap empat raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendukung empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD setempat dengan meminta sejumlah materi disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan raperda ini," kata Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Purbalingga, Senin.

Empat raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Fahmi mengatakan penyesuaian materi diperlukan agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dengan mengakomodasi muatan lokal.

Pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dia menilai pengaturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta ketertiban dan ketenteraman.

Ia meminta ketentuan pidana dalam raperda tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu disinkronkan dengan perkembangan regulasi bidang perdagangan, termasuk memperkuat ketentuan mengenai pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Untuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, kami meminta penyesuaian dengan regulasi terbaru, antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri," katanya.

Penyesuaian tersebut diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak berlaku.

Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, menurut Fahmi, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah.

Ia juga menyoroti jenis infrastruktur pasif yang belum diatur, termasuk jaringan fiber optik, agar terdapat kejelasan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurut dia, pengaturan tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optik sebagai salah satu objek retribusi daerah.

Fahmi mengatakan empat raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD, termasuk melalui pembahasan substansi pasal per pasal dan tata naskah.

Baca juga: LPPM Unsoed perkuat inovasi dan daya saing UMKM Batik Desa Dagan Purbalingga

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.