Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, mengatur skema memasarkan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui Koperasi Merah Putih sebagai upaya mengembangkan sektor UMKM di kabupaten setempat.
"Pengembangan UMKM diupayakan pada perluasan pemasaran produk," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU Muhammad Yusuf Basra ketika ditanya mengenai pengembangan UMKM di Penajam, Minggu.
Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan yang telah dibentuk menjadi ruang bagi produk UMKM, lanjut dia, sehingga dilakukan pengaturan agar produk UMKM dapat dipasarkan melalui koperasi itu.
Semua produk UMKM yang tradisional maupun modern diharapkan diakomodir dan dipasarkan Koperasi Merah Putih, karena koperasi dapat membantu menciptakan sirkulasi produk UMKM dari tingkat kelurahan dan desa.
Koperasi Merah Putih telah dibentuk di 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui mekanisme musyawarah kelurahan dan desa bersangkutan.
Jumlah UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat sedikitnya 15.522 unit berdasarkan data skala usaha terbaru dari Portal Satu Data Penajam Paser Utara.
Pemerintah kabupaten juga menyusun regulasi atau peraturan sebagai payung hukum yang mewajibkan waralaba (ritel/toko modern) mengakomodir produk UMKM, jelas dia, salah satu upaya untuk memperkuat akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM lokal.
Terdata hingga kini sekitar 25 ritel/toko modern (Indomaret dan Alfamidi/Alfamart) telah beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah kabupaten berkomitmen melindungi, mengembangkan dan memperluas akses pasar UMKM agar ekonomi kerakyatan terus berputar, demikian Muhammad Yusuf Basra.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.