Elephants

Pemkab Natuna perpanjang kontrak 2.250 PPPK paruh waktu periode 2026-2027

September 16, 2026

Pemkab Natuna perpanjang kontrak 2.250 PPPK paruh waktu periode 2026-2027

Rabu, 16 September 2026 11:17 WIB

Image Print

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Batam, Rabu, mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (9/9).

“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025–2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim.

Menurut Alim, perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Ia menjelaskan usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat Kamis (17/9).

Alim menyebutkan sejumlah alasan pegawai tidak diusulkan untuk diperpanjang, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.

Selain itu, PPPK paruh waktu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari pada 2026 juga tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan.

Ia memastikan perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan data yang diterima dan tidak terdapat penambahan pegawai pada 2026.

Alim berharap perpanjangan perjanjian kerja tersebut dapat mendorong para PPPK paruh waktu meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.