Merangin, Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut naik kelas dengan aktif mempromosikan produk olahan lewat penggunaan media sosial.
"Pelaku UMKM dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana promosi yang efektif," kata Asisten II Setda Merangin Henizor saat membuka bimbingan teknis optimalisasi konten media sosial bagi pelaku UMKM di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis.
Menurut dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang tidak hanya menyumbang pendapatan, tetapi juga membuka lapangan kerja.
Namun, di era serba digital kualitas produk tidak cukup untuk menarik konsumen. Perlu bantuan media sosial untuk menunjang promosi produk olahan agar diterima oleh masyarakat.
Mengingat konten yang kreatif, menarik, dan informatif dapat meningkatkan daya tarik produk sekaligus memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional bahkan internasional.
Untuk itu, ia menekankan agar para pelaku usaha tidak sekadar berfokus pada promosi, melainkan terus berinovasi, menjaga kualitas, dan membangun citra merek (brand identity) yang kuat demi mewujudkan visi 'Merangin Baru' 2029 yang berdaya saing, akuntabel, reformis dan unggul.
Kepala Dinas Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin AS menjelaskan bahwa pelatihan ini didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran Diskominfo terkait penyusunan konten lingkup daerah dengan melibatkan puluhan pelaku UMKM.
Pelatihan menghadirkan narasumber ahli di bidangnya untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis.
"Melalui bimtek ini, para peserta diajarkan teknik pembuatan foto produk yang menarik, video promosi kreatif, hingga desain visual yang profesional. Pelaku UMKM diharapkan mampu menjadikan media sosial sebagai etalase digital usaha mereka secara bijak dan efektif," jelasnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.