Elephants

Pemkab Kuningan menyerahkan 1.653 sertifikat program PTSL kepada warga - ANTARA News Jawa Barat

September 15, 2026

Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyerahkan 1.653 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Kelurahan Cirendang, Kuningan, secara bertahap.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, sekaligus membantu mencegah potensi sengketa pertanahan di masyarakat.

“Kepemilikan tanah tidak hanya diakui secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum,” kata Dian di Kuningan, Selasa.

Menurut dia, kepastian hukum penting karena persoalan batas maupun kepemilikan tanah yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga maupun antaranggota keluarga.

Dian mengatakan sertifikasi pun memiliki manfaat ekonomi apabila digunakan secara bijak untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat, termasuk sebagai agunan pembiayaan perbankan.

“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat menjaga sertifikat dengan baik karena dokumen tersebut, memiliki nilai hukum dan ekonomi serta dapat menjadi bagian dari aset keluarga yang bermanfaat bagi generasi berikutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengatakan 1.653 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cirendang yang telah diselesaikan pada September 2026.

Ia menjelaskan sertifikat yang diterima warga kini menggunakan format elektronik dengan bentuk fisik satu lembar dan dilengkapi kode batang, yang memuat informasi pertanahan secara digital.

Ia meminta penerima segera memeriksa seluruh data dalam sertifikat, termasuk nama dan tanggal lahir, agar kesalahan administrasi dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.

Ayanto mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendorong pendataan bidang tanah, yang belum masuk program agar seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas.

“Program PTSL di Cirendang telah dimulai sejak Januari 2025 melalui sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan, pengukuran, dan verifikasi data dengan jumlah pemohon mencapai 2.244 orang,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.