Pemkab Kulon Progo fasilitasi mediasi permasalahan tambang di Tuksono
Rabu, 30 September 2026 07:03 WIB
Forkopimda Kulon Progo mediasi persoalan tambang di Tuksono pada Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi kegiatan koordinasi, klarifikasi dan mediasi terkait permasalahan kegiatan pertambangan yang melibatkan masyarakat Padukuhan Karang dan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) di wilayah Kalurahan Tuksono, Sentolo.
"Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang," kata Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko di Kulon Progo, Selasa.
Dalam forum mediasi yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono tersebut, perwakilan masyarakat Padukuhan Karang menyampaikan sejumlah poin perhatian, antara lain legalitas perizinan, sosialisasi, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Menanggapi persoalan izin, Ambar menjelaskan kewenangan perizinan kegiatan pertambangan berada pada Pemerintah Daerah DIY, bukan pada tingkatan pemerintah kabupaten.
Penjelasan secara runtut mengenai proses dan legalitas CV BKS telah dipaparkan langsung oleh instansi teknis dari Pemda DIY.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengonfirmasi dinas terkait telah menyampaikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan CV BKS dalam forum tersebut.
Ia mengimbau warga yang masih memegang sikap keberatan untuk menempuh mekanisme hukum atau saluran resmi yang berlaku.
"Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai," kata Ridho.
Ia menambahkan pihak perusahaan berjanji akan melakukan pendekatan secara menyeluruh kepada masyarakat Padukuhan Karang guna memperkuat komunikasi dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Muchamad Rifqi Sultoni menerangkan bahwa proses perizinan tambang CV BKS telah berjalan sejak 2024.
Lokasi yang diajukan terbukti berada di dalam wilayah pertambangan sesuai ketentuan tata ruang DIY.
Secara dokumen lingkungan, kegiatan usaha ini mengantongi dokumen UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan, di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY bertindak sebagai penerbit izin.
"Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga," tutur Rifqi.
Mengenai keluhan sosialisasi, Rifqi menyebutkan tahapan tersebut menjadi bagian dari ranah DPMPTSP DIY, meski pihak CV BKS tercatat telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan warga.
"Kami berharap perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui ruang dialog tanpa harus melangkah ke jalur hukum," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026