Pemkab Kotim targetkan predikat Sangat Inovatif pada 2026
Senin, 13 Juli 2026 18:18 WIB
Pemkab Kotim gelar Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah 2026, Senin (13/7/2026). ANTARA/Devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menargetkan peningkatan predikat Indeks Inovasi Daerah (IID) dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif pada 2026 melalui penguatan kualitas inovasi, pelaporan, dan dokumentasi di seluruh perangkat daerah.
Sejak 2021 hingga 2025 Kotim secara konsisten menyandang predikat Inovatif dan kedepan ditargetkan meningkat menjadi Sangat Inovatif, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Bima Eka Wardhana di Sampit, Senin.
"Untuk mewujudkan itu, diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga pada kualitas pelaporan dan dokumentasi," tambahnya.
Hal ini ia sampaikan pada pembukaan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah 2026 di Aula Sei Mentaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Pemkab Kotim menyambut Innovative Government Award (IGA) 2026, yakni ajang penilaian dan pemberian penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengukur indeks inovasi daerah.
Bima mengatakan, saat ini inovasi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apalagi, lanjut dia, tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah menghadirkan terobosan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah. Inovasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien dan berorientasi pada hasil.
"Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang mendorong lahirnya gagasan baru, penyempurnaan proses kerja, maupun pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing," ucapnya.
Bima menyebutkan hingga 2025 terdapat 109 inovasi yang dikembangkan oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan di Kotim. Capaian itu mengantarkan daerah tersebut mempertahankan predikat Inovatif secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.
Kendati begitu, Pemkab Kotim tak cepat berpuas diri dan terus termotivasi untuk meraih capaian yang lebih tinggi, dengan menargetkan predikat Sangat Inovatif pada 2026 ini.
Namun ia mengakui masih terdapat tantangan, karena belum seluruh inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal. Padahal dokumentasi, bukti dukung dan evaluasi menjadi bagian penting agar manfaat inovasi dapat diukur dalam penilaian IID.
Ia juga menegaskan pelaporan inovasi bukan sekadar mengejar nilai indeks atau penghargaan IGA, melainkan sebagai sarana mendokumentasikan praktik baik sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto menyampaikan, bahwa Kotim memperoleh skor IID sebesar 56,34 pada penilaian 2025 dengan 31 inovasi yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.
Capaian tersebut masih berada di bawah syarat minimal predikat Sangat Inovatif yang ditetapkan Kemendagri, yakni nilai 65,01, sehingga masih diperlukan peningkatan kualitas tata kelola inovasi, dokumen pendukung, serta jumlah inovasi yang dilaporkan.
"Pada penilaian 2025 kita memperoleh skor 56,34 dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah. Capaian tersebut patut kita apresiasi karena menunjukkan inovasi mulai menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemkab Kotim," sebut dia.
Ia menyebutkan, pada 2026 terdapat perubahan mekanisme penilaian yang terdiri atas dua aspek, delapan variabel dan 36 indikator. Penilaian kini lebih menitikberatkan pada kualitas setiap inovasi karena aspek satuan inovasi daerah memiliki bobot sekitar 74,8 persen.
Selain itu, setiap inovasi wajib dipetakan sesuai Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional dan urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan sedikitnya 12 inovasi yang mencakup minimal lima dari enam urusan wajib pelayanan dasar.
Alang menambahkan, Bapperida Kotim melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah akan memberikan pendampingan secara penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan dan pelaporan inovasi daerah.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.