Pemkab koordinasikan penanganan tumpahan batu bara di perairan Jepara
Jumat, 24 Juli 2026 19:04 WIB
Kapal tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang miring sehingga muatannya ada yang tumpah ke laut. ANTARA/HO-Medsos DroneJepara.
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengkoordinasikan penanganan tumpahan baru bara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyusul terjadinya kecelakaan kapal tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo, Jepara, sehingga muatannya berupa batu bara tumpah ke laut.
"Mengetahui adanya tumpahan batu bara ke Perairan Mororejo, kami langsung berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, hingga Polairud untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Rini Patmini di Jepara, Jumat.
Informasinya, kata dia, juga ada komunikasi dengan pemilik kapal tongkang, terkait penanganan batu bara yang tumpah ke laut tersebut.
Ia menyadari bahwa Pemkab Jepara tidak memiliki kemampuan menangani permasalahan tersebut, selain membutuhkan peralatan khusus dan anggaran yang begitu besar, sehingga dikoordinasikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara untuk mengetahui tingkat pencemaran terhadap lingkungan sekitar, kata dia, juga membutuhkan tenaga ahli untuk meneliti guna mengetahui tingkat pencemaran, kerugian, hingga dampak lain yang ditimbulkan.
"Alhamdulillah sudah ada komunikasi. Rencananya dalam waktu dekat akan ada tim yang diterjunkan pemerintah pusat ke Jepara," ujarnya.
UPP Kelas II Jepara juga sudah memerintahkan pemilik kapal untuk segera melaksanakan penanganan dan penanggulangan tumpahan batu bara, termasuk pengangkatan material batu bara yang berada di perairan, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dalam koordinasi yang dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), telah dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal, termasuk koordinasi dengan pihak P & I Insurance.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian instansi yang berwenang menunjukkan terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, maka pemilik kapal wajib melaksanakan pemulihan lingkungan serta memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyelesaian terhadap kerugian yang dialami masyarakat apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Penyelesaian aspek lingkungan hidup akan ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Mekanisme tersebut mengedepankan pemulihan lingkungan hidup sekaligus penyelesaian hak-hak para pihak secara proporsional.
Pemkab Jepara mengimbau masyarakat yang merasa terdampak akibat kejadian tersebut agar menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara disertai data dan informasi pendukung untuk dilakukan pendataan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Jepara bersama seluruh instansi terkait berkomitmen mengawal proses penanganan hingga pengangkatan tumpahan batubara selesai dilaksanakan, kondisi lingkungan pesisir pulih, keselamatan pelayaran tetap terjaga, serta hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.