Kepahiang, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menyiapkan program penataan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) seluas lebih dari 100 hektare.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata di Kepahiang, Rabu, mengatakan Pemkab dan BPN setempat telah menyepakati pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mempercepat penyelesaian polemik lahan bekas HGU yang telah berakhir masa berlakunya.
"Melalui mekanisme GTRA ini, Pemkab Kepahiang mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) penataan lahan. Selain itu, pihak perusahaan juga diimbau tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penataan lahan bekas HGU PT TUM membutuhkan kepastian status dan pemanfaatan agar lahan tersebut dapat segera difungsikan untuk program kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin permasalahan soal lahan eks PT TUM ini bisa segera selesai, agar ke depannya lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk program bantu rakyat," katanya menegaskan.
Selain itu Pemkab Kepahiang, kata dia, juga menelusuri potensi penyimpangan selama masa operasional perusahaan serta membuka peluang audiensi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang Nova Maroya menyampaikan bahwa penertiban di lapangan membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena kondisi penguasaan lahan cukup kompleks, termasuk adanya area yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
"Untuk penertiban PT TUM butuh banyak pihak, karena ada lahan yang dikuasai oleh masyarakat juga. Kami lebih ke arah penguasaan hak atas tanah, sedangkan untuk pengosongan aset dan penghentian operasional membutuhkan keterlibatan pihak terkait," kata Nova menjelaskan.
Ia menambahkan, PT TUM sebelumnya pernah mengajukan permohonan ke BPN, namun permohonan tersebut tidak dapat diproses lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui skema GTRA yang melibatkan unsur Pemkab, TNI, Polri, dan instansi terkait, penerbitan SK penataan lahan dari kementerian berpotensi berjalan lebih cepat dibandingkan prosedur reguler yang umumnya memakan waktu satu hingga dua tahun.
Pemerintah daerah berharap melalui langkah ini, polemik lahan bekas HGU PT TUM dapat segera berujung pada kepastian hukum dan penataan lahan yang transparan demi kepentingan masyarakat.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.