Pemkab Jepara memperkuat edukasi Gempur Rokok Ilegal
Jumat, 31 Juli 2026 09:24 WIB
Dialog interaktif di salah satu stasiun radio di Kota Jepara, Jawa Tengah, menghadirkan narasumber dari unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Jepara.
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Edukasi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya membeli rokok legal," kata Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan saat dialog interaktif di salah satu stasiun radio di Jepara, Kamis.
Diskominfo Jepara terus menyebarluaskan informasi melalui berbagai media, mulai dari siaran radio, infografis, pemberitaan, media sosial, hingga video pendek agar pesan Gempur Rokok Ilegal semakin mudah dipahami masyarakat
Ia berharap melalui kegiatan tersebut kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
Partisipasi masyarakat dengan membeli produk legal serta melaporkan dugaan pelanggaran dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum, melindungi penerimaan negara, sekaligus memastikan manfaat DBHCHT kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penyuluh Bea dan Cukai Kudus Pramesti Bintang Mahapsari menjelaskan cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang berdampak terhadap kesehatan dan masyarakat, termasuk hasil tembakau.
Menurut dia penerimaan cukai dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, jembatan, rumah sakit, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli rokok legal yang dilekati pita cukai resmi serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Masyarakat kami minta segera melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat penegak hukum," katanya.
Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sehingga harus ditindak tegas.
Pada 2026 Kejaksaan Negeri Jepara menerima pelimpahan perkara penggunaan pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp126,7 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah ditangani di Jawa Tengah.
Baca juga: Jepara berlakukan parkir elektronik untuk optimalkan PAD
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.