Elephants

Pemkab Cirebon memprioritaskan sertifikasi 700 ruas jalan daerah - ANTARA News Jawa Barat

September 14, 2026

Cirebon, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memprioritaskan sertifikasi sekitar 700 ruas jalan untuk memastikan kepastian hukum dan mengamankan aset tanah yang digunakan sebagai prasarana daerah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardhana di Cirebon, Senin, mengatakan ruas jalan menjadi prioritas karena batas dan riwayat tanahnya relatif lebih mudah ditelusuri.

"Ruas jalan kami dahulukan karena penelusuran batas dan riwayat tanahnya relatif lebih jelas dibandingkan aset lainnya," katanya.

Menurut dia, sertifikasi aset jalan telah dilakukan pemerintah daerah sejak 2024 dan dilanjutkan pada 2025 dengan sekitar 200 sertifikat diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada 2026, pihaknya menargetkan 300 sertifikasi aset, sedangkan hingga saat ini sekitar 145 dokumen telah diterima melalui penyerahan bertahap pada Februari, Juli, dan September.

Ia menjelaskan jumlah sertifikat tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah aset dalam inventaris, karena satu ruas jalan dapat menghasilkan beberapa sertifikat berdasarkan hasil pengukuran lapangan.

"Dalam inventaris kami satu ruas bisa tercatat sebagai satu aset, sementara hasil pengukuran dapat membuat sertifikatnya lebih dari satu," ujarnya.

Perbedaan tersebut, kata dia, dapat terjadi ketika terdapat saluran atau kondisi fisik lain yang membuat batas tanah pada satu ruas jalan terpisah menjadi beberapa bidang.

Sebelum sertifikasi, BKAD menelusuri dokumen dan riwayat perolehan tanah bersama pihak terkait, termasuk melibatkan pemerintah desa untuk memastikan batas serta asal-usul lahan.

"Dokumen dan riwayat tanah perlu ditelusuri terlebih dahulu dan dilengkapi berita acara sebelum proses dilanjutkan," katanya.

Pemkab Cirebon mencatat 2.297 bidang aset tanah, dengan 814 bidang telah bersertifikat, sedangkan sisanya masih diproses dengan prioritas pada ruas jalan dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU).

Yuyun menyebut kendala sertifikasi terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan teknis, termasuk aset lama yang dokumen perolehannya tidak selalu tersedia sehingga memerlukan penelusuran tambahan.

"Prosesnya sekarang lebih lancar karena dokumen terus dilengkapi dan koordinasi dengan BPN berjalan," ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, lanjut dia, sertifikasi menjadi dasar pengamanan aset dan membuka peluang pemanfaatan ekonomi sesuai ketentuan, sedangkan sekitar 74 berkas masih diproses BPN.

"Kami optimistis target 300 sertifikasi aset pada akhir 2026 tercapai melalui penyelesaian tahapan pengukuran, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan sertifikat secara bertahap," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.