Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sekitar 100 orang warga dari sejumlah kecamatan menyampaikan keberatan karena desil kesejahteraannya berubah sehingga mereka tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Cianjur Handika Firdaus di Cianjur, Jumat, mengatakan perubahan desil bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat melalui proses pengolahan, pemadanan, validasi dan pemeringkatan data.
Menurut dia, masyarakat yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya disediakan mekanisme pengusulan dan sanggahan, dimana warga dapat menyampaikan laporan melalui operator pemerintah desa yang memiliki akses terhadap aplikasi SIKS-NG.
"Perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang terancam tidak lagi diterima," katanya.
Laporan yang diterima selanjutnya dapat diverifikasi melalui survei lapangan dengan melibatkan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), kepala dusun, ketua RT maupun RW.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos, dimana pengajuan dilakukan menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga dengan memilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Setelah pengajuan masuk proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, dimana pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan pemeriksaan awal, sementara Dinsos melakukan verifikasi administratif sebelum data diproses lebih lanjut di tingkat pusat.
“Untuk lama proses perbaikan data hingga masuk daftar bansos membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk pembaruan tingkat kesejahteraan atau desil secara menyeluruh, tergantung proses di BPS dan Kemensos,” katanya.
Sehingga pihaknya mendorong pemerintah desa melakukan pemutakhiran data secara berkala, terutama terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, bantuan sembako dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Masyarakat penerima bansos untuk menjaga kesesuaian kondisi data dengan keadaan sebenarnya, serta menghindari aktivitas yang dapat mempengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan, termasuk judi online maupun pinjaman online," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.