Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan telah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melalui sejumlah langkah sesuai kewenangannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal di Cibinong, Kamis, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi kepada PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026.
Laporan tersebut memuat tahapan pelaksanaan putusan, hambatan yang dihadapi, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut amar putusan.
"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.
Ia menjelaskan PTUN Bandung pada 9 Juli 2026 melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut. Dalam kegiatan itu, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam forum yang sama, Ketua PTUN Bandung menjelaskan surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.
Berkaitan dengan beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut beserta mekanisme penyampaiannya.
"Hingga siaran pers ini disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud," ujar Bambang.
Ia mengatakan pelaksanaan putusan PTUN Bandung tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Bambang, tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.