Elephants

Pemkab Bengkulu Tengah perketat perizinan sektor pariwisata - ANTARA News Bengkulu

August 21, 2026

Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu memperketat penataan dan perizinan di  sektor pariwisata agar tumbuh lebih tertib dan mampu memberikan dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat di wilayah tersebut.

"Kami meminta agar seluruh pengelola destinasi wisata memastikan usaha yang dijalankan telah memiliki legalitas dan perizinan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini di Bengkulu, Jumat.

Ia menyebut tidak boleh lagi ada destinasi wisata yang beroperasi tanpa izin yang jelas, sebab legalitas bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi dasar untuk menciptakan industri pariwisata yang aman, profesional dan berkelanjutan.

Eka menambahkan, kelengkapan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola destinasi.

Ia mengatakan legalitas juga menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan standar pelayanan, keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Eka meminta seluruh pengelola desa wisata maupun objek wisata lainnya di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melengkapi dokumen perizinan dan tidak menunggu hingga dilakukan pemeriksaan.

"Jangan sampai potensi wisata kita terhambat hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah," ujar dia.

Untuk itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan pelayanan berupa pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan izin.

"Mari kita bangun pariwisata yang tidak hanya indah secara alam, tetapi juga rapi secara administrasi dan profesional dalam pelayanan," kata Eka.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.