Elephants

Pemkab Bantul wajibkan ASN belanja di pasar tradisional sebulan sekali

September 8, 2026

Pemkab Bantul wajibkan ASN belanja di pasar tradisional sebulan sekali

Selasa, 8 September 2026 19:08 WIB

Image Print

Seorang pedagang buah pisang tengah menggelar dagangannya di Pasar Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional minimal satu kali dalam sebulan selama sedikitnya satu jam sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas pasar dan meningkatkan omzet pedagang.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul (DKUKMPP) Zona Paramitha di Bantul, Selasa, mengatakan program tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/500.2.2/05485/DKUKMPP tentang Gerakan Belanja ke Pasar Rakyat Kabupaten Bantul yang mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

"Jadi rata-rata ASN hari Jumat gitu, mereka ke pasar sebagai upaya Kabupaten Bantul menyelamatkan eksistensi pasar melalui mempertahankan omzet yang ada di pasar," katanya.

Untuk memastikan program berjalan, para ASN diwajibkan melaporkan aktivitas mereka di pasar dengan mengirimkan bukti foto dan video ke kantor instansi terkait yang kemudian diteruskan ke Dinas Perdagangan.

"Nanti kita evaluasi, OPD mana yang belum maksimal, OPD mana yang sudah melaksanakan," katanya.

Dari laporan tersebut, DKUKMPP akan mengukur secara berkala seberapa besar dampak program tersebut terhadap peningkatan omzet para pedagang pasar tradisional.

"Kalau penilaian kami sudah berjalan baik dengan laporan yang sudah kami terima dan sedang kita rekap ini," katanya.

Menurutnya, program tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan omset pasar tradisional yang saat ini kondisinya menurun sekitar 17,3 persen pada triwulan pertama 2026.

"Omzet kita itu memang agak ada penurunan tetapi tidak signifikan," katanya.

Ia menyebut upaya peningkatan omzet telah dilakukan sejak 2022, dimulai dari kebijakan Bupati Bantul untuk tidak menaikkan retribusi pedagang Pasar Bantul agar tidak menjadi beban bagi seluruh pedagang pasar di Kabupaten Bantul.

"Terus yang kedua, sepanjang 2023 hingga 2025 itu penyelamatan pasar melalui promosi melalui program undian berhadiah," katanya.

Setiap pembelian dengan kelipatan Rp50 ribu, lanjut dia, pembeli berhak mendapatkan satu kupon belanja dengan mekanisme pembatasan maksimal belanja Rp150 ribu agar tidak dimonopoli oleh pedagang grosir.

"Jadi sasarannya memang untuk apa itu konsumen rumah tangga," katanya.

Ia menilai penurunan omzet disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan perilaku konsumen yang sebelumnya menggunakan perdagangan konvensional beralih ke perdagangan secara daring.

"Itu terutama di komoditas pakaian," katanya.

Faktor kedua, maraknya toko berjejaring juga dinilai memengaruhi daya beli, terutama toko yang buka selama 24 jam serta pedagang sayur keliling dengan konsep berjualan dari rumah ke rumah.

"Dari subuh mereka sudah mulai berdagang itu salah satu faktor mempengaruhi eksistensi pasar tradisional," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026