Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menyesuaikan penetapan lahan dengan kondisi faktual dan perizinan pembangunan di daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa langkah tersebut harus dilakukan karena terdapat lahan yang masuk dalam data LSD, tetapi sebelumnya telah memiliki perizinan pembangunan.
"Untuk itu, Pemkab Bandung melakukan inventarisasi dan koordinasi agar data LSD dapat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta dapat segera dilakukan pemutakhiran oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.
Menurut Dadang, Pemkab Bandung juga menyelaraskan persoalan LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun melalui proses panjang.
Ia mengatakan sinkronisasi tersebut diperlukan agar perubahan status lahan tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan dokumen tata ruang yang telah menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
"Kami membutuhkan kepastian untuk pembangunan," ujar dia.
Sebelumnya, Pemkab Bandung mengusulkan sekitar 24.200 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sekitar 87 persen dari luas lahan baku sawah di daerah tersebut.
Pemkab Bandung menggunakan data tersebut sebagai bagian dari penataan dan perlindungan lahan pertanian pangan, sekaligus menyelaraskannya dengan rencana pembangunan daerah.
Inventarisasi LSD dilakukan dengan mencocokkan data pemerintah pusat dengan kondisi lapangan, termasuk status perizinan, sehingga data lahan yang dilindungi dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.