Elephants

Pemikiran 'Mematikan' di Jalan Tol, Bisa Bikin Tabrakan Beruntun

July 24, 2026

Jakarta -

Menganggap semua lajur di jalan tol sama adalah hal yang menyesatkan. Sebab, masing-masing lajur punya peruntukkan yang berbeda.

Mungkin tak semua pengendara memahami fungsi masing-masing lajur di jalan tol. Tapi yang terpenting, kamu nggak bisa menganggap semua lajur memiliki fungsi yang sama. Pikiran ini boleh jadi 'mematikan' karena bahaya mengintai di belakangnya. Mengutip laman Instagram Korlantas NTMC, anggapan itu membuat pengendara abai akan kecepatan saat melintas di semua lajur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerap ditemukan pengendara justru lambat di lajur kanan padahal lajur tersebut digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Itu artinya, saat melintas di lajur kanan itu kecepatan harus lebih tinggi dibandingkan lajur lainnya, namun tetap dalam batasan yang diatur. Aksi pengendara lambat di lajur kanan ini disebut juga dengan Lane Hogger.

"Saat Anda menahan lajur kanan dengan egois, Anda sedang mematikan fungsi utama jalan tol, menciptakan penumpukan kendaraan, dan memaksa orang lain mendahului dari sebelah kiri. Sebuah tindakan yang sangat berisiko memicu kecelakaan fatal," demikian penegasan di unggahan tersebut.

Tak jarang memang ditemukan pengendara berjalan lambat di lajur kanan. Pengendara lain yang mau mendahului mau tak mau bergeser menggunakan lajur sebelah kiri. Sebagai informasi, Aturan soal lajur lalu lintas ini tertuang dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan pada 41 ayat 1 butir b, untuk mendahului maka menggunakan lajur di sebelah kanan.

"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan," begitu bunyi aturannya.

Di jalan tol, penggunaan lajur kanan biasanya diperjelas dengan rambu bertuliskan 'Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului'. Umumnya rambu tersebut terletak di papan atas jalan tol. Bagi yang berkendara dengan kecepatan lebih rendah bisa menggunakan lajur kiri. Umumnya lajur kiri ini diperuntukkan bagi bus dan truk. Sedangkan untuk bahu jalan, bukan dipergunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Di Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 108 juga diatur soal penggunaan lajur kanan.

"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," demikian dijelaskan.

(dry/din)