Jakarta -
Pemerintah menargetkan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading) berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Berbagai skema penindakan buat pelanggar truk ODOL pun digodok, salah satunya adalah denda tiga kali lipat.
Jadi pemerintah mewacanakan penerapan denda bagi truk ODOL yang melintas di tol. Dalam wacana itu, nantinya diatur batas muatan truk yang dibolehkan melintas di tol.
Apabila truk mengangkut muatan melebihi ambang batas yang ditetapkan, kendaraan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda sesuai tingkat kelebihan muatannya. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengakui wacana tersebut memang bisa saja dilakukan, namun harus ada pembenahan dulu di hulunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan denda terhadap truk itu bisa saja. Artinya, memang ada wacana kalau truk itu ODOL, maka tarif tol nya akan kita naikkan, bisa sampai dua kali lipat atau tiga kali lipat. Itu enggak ada masalah buat kami," ujar Sony saat ditemui di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), seperti dikutip dari detikFinance.
Penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Ia menilai wacana itu berpotensi menimbulkan masalah baru, yakni truk-truk ODOL beralih dari jalan tol ke jalan nasional untuk menghindari denda.
Sony menyebut sekitar 20% truk yang melintas di jalan tol di Pulau Jawa masih merupakan kendaraan ODOL. Jika kebijakan tersebut diterapkan, dikhawatirkan truk-truk ODOL akan memilih keluar dari jalan tol sehingga membebani jalan nasional.
"Nah, jadi kita ingin kalau nanti penerapan denda itu bisa kita lakukan setelah penanganan ODOL dari hulunya beres. Kalau masih ada yang bandel, kita denda. Jangan sampai ini masih terus saja datang kita denda, tarif tolnya sudah mahal, kita denda makin mahal lagi, orang makin enggak mau masuk tol, ya kan," bebernya.
Menurutnya, untuk mengurangi bahkan mewujudkan zero ODOL, yang pertama harus dibenahi adalah pengawasan dari sisi hulu, yakni sejak kendaraan keluar dari kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan.
"Selama hulunya belum beres, susah. Makanya kan dirjen yang menangani ODOL itu ada di Kementerian Infrastruktur. Kita berharap Kementerian Infrastruktur langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pelabuhan, dan sebagainya sehingga truk yang keluar dari kawasan-kawasan tersebut adalah truk-truk yang tidak ODOL," pungkasnya.
(lua/din)