Elephants

Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Tagihan Rp132 M Orang Kaya Ini Dihapus

August 28, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jerman pernah mengubah aturan hukumnya demi membebaskan satu orang dari kewajiban membayar pajak. Sosok itu adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman pada 1933-1945.

Aturan itu terjadi karena Hitler tidak ingin membayar pajak. Padahal, waktu itu, Hitler merupakan salah satu orang kaya di Jerman.

Sumber utama kekayaannya berasal dari buku Mein Kampf yang diterbitkan pada 1925. Buku tersebut terjual jutaan eksemplar di berbagai negara dan menghasilkan pendapatan sekitar 1,2 juta Reichsmark bagi Hitler atau setara US$8 juta. Jika dikonversikan dengan nilai saat ini, nilainya mencapai triliunan rupiah.

Jumlah tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan penghasilan masyarakat Jerman kala itu. Gaji tahunan seorang guru, misalnya, hanya sekitar 4.800 Reichsmark. Sementara gaji Hitler sebagai kanselir mencapai sekitar 44 ribu Reichsmark per tahun.

"Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang luar biasa," ujar sejarawan Klaus-Dieter Dubon yang menemukan bukti pajak Hitler, dikutip dari CNBC International, Jumat (28/8/2026).

Dengan pendapatan sebesar itu, Hitler seharusnya membayar pajak sekitar 600 ribu Reichsmark atau setara US$8 juta. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya sekitar Rp132 miliar.

Namun, Hitler justru menolak membayar kewajiban tersebut. Persoalan pajak itu bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan membuatnya berselisih dengan kantor pajak Munich.

Dalam riset "Was Nazi Germany an "Accommodating Dictatorship"? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II" (2023), disebutkan, Hitler melakukan berbagai cara untuk mengakali laporan pajaknya.

Di antaranya dengan mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, serta mengubah laporan keuangan. Berbagai cara tersebut membuat persoalan pajak Hitler terus berlarut.

Situasi berubah setelah Hitler berkuasa pada 1933. Tagihan pajak yang sebelumnya menjadi persoalan akhirnya menghilang setelah pemerintah mengubah aturan perpajakan.

Melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak, aturan tersebut memungkinkan tagihan pajak Hitler dihapus. Setahun kemudian, kantor pajak menghapus seluruh tagihan senilai sekitar Rp132 miliar dan menyatakan Hitler bebas dari kewajiban pajak seumur hidup.

Keputusan itu kemudian membuat Hitler tercatat sebagai satu-satunya orang dalam sejarah modern yang mendapatkan perlakuan tersebut.

Bukan hanya tagihan pajaknya yang lenyap. Kepala kantor pajak Munich, Ludwing Mirre, yang disebut telah membantu Hitler dalam persoalan tersebut, kemudian mendapatkan promosi sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman. Ia juga memperoleh kenaikan gaji sebesar 41%.

Pembebasan pajak terhadap Hitler menjadi ironi tersendiri. Pada saat yang sama, pemerintah Jerman justru tengah mencari berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai program pemulihan ekonomi Jerman sekaligus ambisi politik rezim Nazi. Di tengah upaya tersebut, Hitler justru terbebas dari kewajiban membayar pajak atas kekayaan yang dimilikinya.

Padahal, pajak yang dibayarkan seorang pemimpin semestinya dapat menjadi simbol kontribusi sekaligus contoh bagi masyarakat. Namun dalam kasus Hitler, kekuasaannya justru membuat kewajiban pajak yang sebelumnya harus dibayar dapat dihapuskan.

(mfa)