Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya media massa terbuka untuk mewartakan berbagai informasi yang terjadi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin.
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah membatasi media massa untuk mewartakan informasi mengenai aksi demonstrasi yang dalam beberapa bulan terakhir gencar dilakukan oleh masyarakat umum baik dari buruh hingga mahasiswa.
Baca juga: Pemerintah upayakan masyarakat dapat informasi publik akurat
Meutya lebih lanjut mengatakan justru dirinya mendukung media massa untuk mewartakan informasi dan fakta di lapangan sesuai keadaan dengan cepat dan benar untuk memerangi hoaks yang beredar di ruang digital.
Terutama mendekati perayaan Hari Ulang Tahun RI, menurutnya saat ini banyak disinformasi yang beredar di ruang digital dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, peran media massa justru penting menangkal dampak negatif dari hoaks-hoaks tersebut lewat pemberitaan yang tepat dan akurat di tengah peredaran informasi yang serba cepat.
"Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," kata Meutya.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu saat mahasiswa gencar melakukan demonstrasi pada Juni lalu.
Pada Senin (15/6), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebutkan bahwa Pemerintah menghargai kebebasan pers dalam memberitakan isu nasional termasuk mengenai demo mahasiswa yang terjadi pada 12 Juni 2026.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut ekosistem media sehat penting untuk pelindungan HAM
Hal ini sekaligus mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026.
“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Tulus mengatakan tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi adalah tidak berdasar.
Dia mengatakan KPI selaku regulator dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media massa.
"Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen," kata Tulus.
Baca juga: Media dinilai perlu tingkatkan peran dalam membangun pemahaman publik
Baca juga: Dewan Pers catat 1.277 media massa terverifikasi faktual per Mei 2026
Baca juga: Menjaga nilai karya jurnalistik di era AI
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.