Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan batasan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau “living law" di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam sidang ketiga permohonan Nomor 295/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Wamenkum mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP baru yang dipersoalkan pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum bukanlah hal yang baru.
Karena Pasal 2 ayat (1) KUHP baru itu telah ada dalam Undang-Undang Kehakiman yang menyebut hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Artinya, substansi pasal ini bukanlah hal yang baru,” ujar Eddy sapaan akrab Wamenkum.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dimaksud tidak hanya digunakan untuk menjatuhkan pidana, tetapi juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana sebagai pengejewantahan asas keseimbangan dalam KUHP tersebut.
Pasal 2 ayat (1) KUHP, lanjut dia, digunakan jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP. Selain itu, penggunaan pasal dimaksud untuk tindak pidana ringan.
“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang sudah mati, namun sebagai legitimasi negara terhadap pranata hukum pidana adat yang masih berlaku,” kata Eddy.
Selain itu, Eddy juga menegaskan bahwa dalil para pemohon yang menganggap Pasal 2 ayat (1) KUHP itu memungkinkan pemidanaan langsung berdasarkan norma adat yang tidak tertulis adalah tidak tepat.
Keberlakuan living law sebagai tindak pidana ada tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
“Oleh karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat bukan merupakan norma yang dapat secara langsung dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan,” tegas Eddy.
Eddy hadir sebagai kuasa hukum Presiden memberikan keterangan dalam uji materiil Pasal 2 ayat (1) KUHP baru yang dimohonkan oleh sembilan orang advokat yang tergabung dalam organisasi Rumah Advocare Indonesia.
Pada sidang pendahuluan Selasa (11/8), pemohon mempersoalkan frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam ketiga norma tersebut yang tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak memiliki batasan yang jelas
Pemohon menjelaskan pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yaitu hilangnya kepastian hukum bagi para pemohon dalam menjalankan profesi advokat.
Para pemohon memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum berdasarkan hukum positif yang jelas, tertulis, dan dapat diprediksi.
Pemohon berpandangan kerugian para pemohon bersifat potensial karena berlakunya Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penjelasan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP baru secara nyata menciptakan suatu keadaan hukum yang tidak pasti karena suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang tidak tertulis, tidak terpublikasi secara resmi, dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Baca juga: MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden
Baca juga: Mahasiswa hukum uji frasa dalam Pasal Santet KUHP baru ke MK
Baca juga: MK nyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.