Dalam operasi kali ini tim berhasil mengamankan 29.444 batang rokok ilegal dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi gabungan yang digelar di tiga kecamatan.
Lombok Timur (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terus menggencarkan operasi atau razia dalam mengantisipasi peredaran rokok Ilegal yang dapat merugikan negara.
"Dalam operasi kali ini tim berhasil mengamankan 29.444 batang rokok ilegal dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi gabungan yang digelar di tiga kecamatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur Salmun Rahman di Lombok Timur, Rabu.
Ia mengatakan kecamatan yang menjadi sasaran dalam operasi ini yaitu Kecamatan Sukamulia, Terara, dan Sikur Barat. Kegiatan ini mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026, dan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/426/PolPP/2026.
"Rincian hasil operasi yaitu di Kecamatan Sukamulia berhasil amankan 5.632 batang SKM (sigaret kretek mesin.red), 800 gram TIS (tembakau iris), di Kecamatan Terara sebanyak 3.000 batang SKM, 560 batang SKT, 3.385 gram TIS, dan di Kecamatan Sikur Barat, berhasil amankan 20.252 batang SKM, 870 gram TIS," katanya.
Tim gabungan Satpol PP Lombok Timur bersama Penyidik Bea Cukai Mataram melakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti. Mengingat kegiatan masih dalam tahap sosialisasi, pelaku yang terjaring pertama kali diberi edukasi agar tidak lagi menjual rokok polos/batangan maupun tembakau iris kemasan ilegal.
Dalam empat bulan terakhir, Satgas telah lima kali menggelar Operasi Gabungan di 11 kecamatan. Total yang diamankan mencapai sekitar 192.496 batang rokok ilegal dan 9.175 gram tembakau iris.
“Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi juga upaya membina masyarakat agar memahami dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara karena menurunkan perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pendapatan Daerah dari pajak rokok. Dari sisi kesehatan, produk ilegal juga tidak diuji kadar TAR dan nikotinnya, serta harga murah yang membuat anak-anak mudah membelinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan setiap produk tembakau yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi," katanya.
Baca juga: Satpol PP Bima menyita 17.400 batang rokok ilegal
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 miliar
Baca juga: Bea Cukai mendorong legalisasi industri tembakau lokal di Sumbawa
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026