Pemda DIY serahkan 2.000 sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten
Rabu, 16 September 2026 20:20 WIB
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat menyerahkan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Yogyakarta. Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemda DIY
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sekitar 2.000 sertipikat tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah kadipaten atau pakualaman ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
"Penyerahan sertipikat Tanah SG dan PAG ini bukan semata-mata penyelesaian urusan administrasi, melainkan bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki arti strategis, baik bagi identitas Yogyakarta maupun bagi arah penataan ruang dan pembangunan daerah di masa mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat penyerahan sertipikat di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak hanya mengandung nilai sejarah dan budaya yang penting untuk dijaga, tetapi juga memegang peran strategis dalam berbagai kebijakan publik.
Kebijakan publik itu, lanjut dia, mulai dari perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pemberian kepastian penggunaan tanah bagi kepentingan masyarakat.
"Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta," katanya.
Pemda DIY juga memberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat sebagai apresiasi atas kerja keras, integritas dalam memastikan proses sertifikasi berjalan dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat," katanya.
Bagi penerima sertipikat, Pemda DIY berpesan agar kepastian hukum yang diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukan, menjaga dari berbagai bentuk penyalahgunaan, memelihara aset dengan baik, serta memperbarui data secara berkala sesuai perkembangan.
"Sebab, manfaat dari seluruh proses sertifikasi harus dapat dirasakan masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Bayu Adi Kristanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Upaya pensertipikatan tanah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemda DIY serahkan 2.000 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026