Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:59 WIB
VIVA – Nama Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian dalam peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Bukan soal perseteruan maupun aktivitasnya di dunia hiburan, kali ini peluang aktris tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi sorotan.
Baca Juga
Nikita Mirzani diketahui masih menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kemudian diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita.
Baca Juga
Di tengah momentum HUT ke-81 RI, pertanyaan mengenai kemungkinan Nikita memperoleh remisi pun muncul. Kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang narapidana sebelum mendapatkan hak tersebut.
"Jadi kan ada syarat-syarat untuk mendapatkan remisi itu ya," kata Andi kepada awak media, dikutip Rabu 19 Agustus 2026.
Baca Juga
Salah satu persyaratan utama yang disebut Andi adalah perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.
"Bahwa syarat utamanya narapidana ini harus berkelakuan baik," sambungnya.
Menurut Andi, kondisi Nikita selama berada di Rutan Pondok Bambu juga menjadi salah satu hal yang dapat diperhatikan. Ia menyebut Nikita sempat ditunjuk sebagai duta layanan komunikasi di dalam rutan.
"Nah, kalau itu tentu kita sudah pernah mendengar ya klarifikasi dari pihak rutan dan juga dari Kanwil Kemenkumham," ujar Andi.
Andi kemudian menyinggung pemeriksaan yang sempat dilakukan petugas terhadap kamar Nikita. Meski dilakukan penggeledahan, menurutnya tidak ditemukan barang yang menjadi persoalan.
"Bahwa Nikita ini kemarin sempat ada sedikit peristiwa yang dilakukan pengeledahan kamarnya, namun tidak ditemukan apa-apa. Maka tentu di sini bahwa Niki juga tetap dianggap berperilaku baik dan bahkan berpartisipasi di dalam rutan yang adanya dijadikan duta komunikasi dan lain-lain sebagainya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya, tentu kan itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan," paparnya.
Pembahasan mengenai remisi ini muncul ketika isu Nikita Mirzani akan bebas pada Agustus 2026. Kabar tersebut juga dikaitkan dengan proses peninjauan kembali (PK) yang tengah ditempuh dalam perkara yang menjeratnya.
Halaman Selanjutnya
Namun, kemungkinan bebas pada Agustus sebelumnya telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai pembebasan Nikita dari Rutan Pondok Bambu.