Pelanggaran aturan data, Google didenda Rp8,2 triliun oleh Uni Eropa
Rabu, 23 September 2026 13:02 WIB
Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.
Jakarta (ANTARA) - Raksasa teknologi asal AS, Google, menghadapi denda bernilai fantastis sebesar 403 juta Euro (sekitar Rp8,2 triliun) karena melanggar ketentuan regulasi mengenai penanganan data lokasi di Uni Eropa.
Selain denda, perusahaan yang besar di kawasan Silicon Valley itu diwajibkan untuk membuat pemrosesan data lokasi sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) dalam waktu enam bulan.
Mengutip laporan Engadget, Senin (21/9) waktu setempat, keputusan ini diambil setelah penyelidikan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia sebagai regulator utama dalam mengurus aturan privasi di kawasan ini.
Mereka mulai menyelidiki penanganan data lokasi pada 2020 setelah menerima keluhan dari kelompok mengenai hak konsumen.
DPC meneliti bagaimana Google menangani data lokasi antara Mei 2018 dan Februari 2020 terkait tiga fitur yaitu Aktivitas Web & Aplikasi yang menyimpan aktivitas pengguna di berbagai layanan Google, Riwayat Lokasi sebuah fitur opsional yang menunjukkan garis waktu tempat pengguna berada dengan ponsel mereka, dan Akurasi Lokasi yang menentukan lokasi perangkat Android dengan lebih akurat daripada hanya menggunakan GPS.
Hasil penyelidikan DPC bermuara pada kesimpulan bahwa Google tidak memproses data lokasi secara adil atau sah dalam Aktivitas Web & Aplikasi dan Riwayat Lokasi sehingga akhirnya mereka melanggar ketentuan GDPR.
Menurut regulator, Google gagal menunjukkan bahwa mereka mematuhi "prinsip legalitas, keadilan, dan transparansi" GDPR dalam hal pemrosesan data pada fitur Akurasi Lokasi.
"Kasus ini berpusat pada kebijakan historis yang telah diperbarui," kata Google kepada Associated Press dalam sebuah pernyataan. "Mulai tahun 2019 dan seterusnya, kami telah secara signifikan mengembangkan praktik kami dan meluncurkan alat-alat canggih yang membuat pengelolaan data lokasi menjadi mudah."
Putusan ini bukan kali pertama Google bermasalah di Uni Eropa. Musim panas ini, perusahaan tersebut kalah dalam banding terakhirnya terkait denda antimonopoli Android sebesar 4,7 miliar dolar AS yang dijatuhkan blok tersebut pada 2018 .
Komisi Eropa juga mendenda Google sebesar 1 miliar dolar AS pada bulan Juli setelah memutuskan bahwa perusahaan tersebut secara tidak adil memprioritaskan layanannya sendiri dalam hasil Pencarian.
Bulan ini, perusahaan tersebut setuju untuk melakukan beberapa perubahan pada Pencarian untuk mengurangi denda. DPC mengatakan ada "tiga penyelidikan skala besar lainnya yang sedang berlangsung terkait Google, yang semuanya berada pada tahap lanjut."
Regulator tersebut mengatakan ini adalah denda terbesar keempat yang telah mereka berikan sejak GDPR diberlakukan.
Denda terbesar di antaranya adalah sebesar 1,3 miliar dolar AS yang diberikan kepada Meta karena mentransfer data Facebook warga negara Uni Eropa ke server di AS.
Penerjemah: Livia Kristianti
Pewarta : -
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.