Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian menyatakan mekanisme yang menghubungkan exchange traded fund (ETF) emas dengan pencetakan emas fisik dalam tahap persiapan meski pencetakan tersebut telah dimungkinkan secara regulasi dan sistem.
Bullion Operation Department Head PT Pegadaian Dharma Satria mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemilik ETF emas mengonversi investasinya menjadi emas fisik.
“Pencetakan fisik ini dimungkinkan,” kata Dharma dalam Syailendra Media Talks bertajuk “Gold 360°: One Asset, Four Perspectives” di Jakarta, Senin.
Dharma menjelaskan sistem yang dimiliki Pegadaian pada dasarnya memungkinkan saldo emas digital dikonversi menjadi fisik.
Baca juga: IBMA resmi terbentuk, siap percepat pendalaman pasar bulion nasional
Namun, proses yang menghubungkan mekanisme tersebut dengan ETF emas masih perlu disiapkan.
“Sehingga memang untuk proses ke sana itu sedang kita persiapkan,” ujarnya.
Menurut dia, kemampuan pencetakan emas fisik turut ditopang keberadaan Galeri 24, anak usaha Pegadaian yang memiliki kegiatan manufaktur emas.
Dalam kesempatan yang sama, Group Head Operations PT Syailendra Capital Agustinus Candra mengatakan prospektus Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) telah membuka opsi in-kind atau menggunakan aset emas, bukan hanya uang tunai.
Namun, tata cara perpindahan Electronic Gold Receipt (EGR) antara Bank Kustodian, Pegadaian, dan pihak terkait masih perlu disepakati sebelum mekanisme tersebut dapat dijalankan.
“Secara aturan sudah diakomodir di POJK 2-nya, cuma mekanismenya yang belum diatur,” ucap Candra.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur prospektus ETF emas wajib memuat tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menukarkannya menjadi aset emas fisik dan/atau nonfisik, jika ada. POJK tersebut berlaku sejak 23 Februari 2026.
Dalam mekanisme pasar primer, penjualan kembali Unit Penyertaan ETF emas kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipan.
Baca juga: Ekonom: Ekosistem bulion perpanjang rantai nilai emas ke ekonomi
Pembayaran penjualan kembali dapat dilakukan menggunakan aset emas dari portofolio ETF atau uang tunai dengan perhitungan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
POJK juga mewajibkan sedikitnya 95 persen NAB ETF emas diinvestasikan pada aset emas, sedangkan paling banyak 5 persen ditempatkan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, serta kas dan setara kas.
Aset emas tersebut wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99,9 persen untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau 99,5 persen untuk emas yang memenuhi standar London Bullion Market Association Good Delivery List.
Baca juga: Kemenko: Istilah "emas bawah bantal" metafora kepemilikan masyarakat
Sementara itu, EGR didefinisikan dalam POJK sebagai bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya.
EGR wajib memuat informasi kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume yang sama dengan emas fisik yang menjadi dasarnya.
Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.