Elephants

Pajak Pengurang Pajak secara Langsung Disebut Dongkrak Zakat, Perlu Kajian Serius |Republika Online

July 18, 2026

Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi bertema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan melalui kolaborasi Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas RI, Komisi VIII DPR RI, dan Lazismu di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pajak sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit atau tax rebate) diyakini mampu mendongkrak antusiasme berzakat. Kendati demikian wacana yang diusulkan pegiat zakat di Indonesia itu perlu dikaji secara komprehensif.

Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi bertema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan melalui kolaborasi Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas RI, Komisi VIII DPR RI, dan Lazismu di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyambut baik diskusi mengenai integrasi zakat dalam sistem perpajakan nasional.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar mengingat sekitar 85 persen dari lebih dari 280 juta penduduk Indonesia beragama Islam.

Dia mengatakan, zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen redistribusi kekayaan yang mampu mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas, dan memberdayakan masyarakat.

"Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan. Orang-orang yang mampu dapat menyalurkan zakatnya kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Singgih menjelaskan, saat ini regulasi Indonesia sebenarnya telah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun, gagasan agar zakat menjadi tax credit layak didiskusikan karena berpotensi meningkatkan antusiasme masyarakat berzakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif, baik dari sisi regulasi, dampak fiskal, sistem administrasi, maupun tata kelola.