Elephants

Operasi SAR pencarian jurnalis hilang kontak di Selat Sunda diperpanjang - ANTARA News Bangka Belitung

September 14, 2026

Pandeglang (ANTARA) - Tim SAR Gabungan memperpanjang operasi pencarian lima jurnalis dan tiga warga yang hilang kontak di perairan Selat Sunda selama tiga hari ke depan setelah pencarian hingga hari ketujuh.

Kepala Kantor SAR Banten Al Amrad dalam konferensi pers di Pandeglang, Banten, Senin, mengatakan keputusan perpanjangan pencarian tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi operasi SAR pada hari ketujuh dan rapat Tim SAR Gabungan.

"Hasil evaluasi operasi SAR yang hari ketujuh yang kita laksanakan masih nihil, dan hasil rapat Tim SAR Gabungan kita akan lanjutkan pencarian selama tiga hari ke depan," kata dia.

Dengan perpanjangan tersebut, kata dia, Tim SAR Gabungan akan kembali melakukan pencarian terhadap delapan warga yang berada di dalam kapal cepat Arupadhatu 1 dan hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau.

Dalam kesempatan sama, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan perpanjangan operasi SAR dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan waktu pencarian pada dasarnya dilakukan selama tujuh hari, tetapi dapat diperpanjang berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Waktu pencarian tertera tujuh hari, namun dapat diperpanjang atas beberapa sebab, salah satunya atas permintaan keluarga dan juga permintaan dari pemerintah daerah setempat," ujar dia.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Banten meminta Basarnas melanjutkan operasi pencarian dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia juga meminta dukungan Polda Banten, Lanal Banten, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten untuk bersama-sama mengoptimalkan pencarian selama masa perpanjangan.

"Kita maksimalkan dan kemudian kita berupaya untuk bisa menemukan saudara-saudara kita," ujar Andra Soni.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.