ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana. Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen.
"Hal itu juga dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9).
Baca Juga: Premi Corporate Business MSIG Life Tumbuh 15% pada Semester I-2026
Jika menilik secara rinci pada Pasal 4, bagi perusahaan asuransi konvensional, nama subdana dari unitlink harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki dan tidak menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama.
Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang atau money market, lalu subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap atau obligasi dalam produk unitlink. Ketentuan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.
Berikutnya, bagi perusahaan asuransi syariah, nama subdana dari PAYDI harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki, serta menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama.
Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang syariah atau sharia money market, kemudian subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap syariah atau sukuk. Ketentuan itu bertujuan bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.
Selain aturan penyeragaman nama unitlink sesuai subdananya, dalam rancangan POJK juga tertera aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.
Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Ogi mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan.
"Adapun perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan," ujarnya.
Ogi menambahkan, penguatan ketentuan unitlink pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi itu dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.
"Unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks, karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ogi menyebut unitlink pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut. Dia juga menyampaikan detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: BCA Naikkan Limit Transfer Harian Nasabah Solitaire dan Prioritas Jadi Rp 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Unitlink
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK