POJK 9/2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru mengenai laporan insidental sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi.
Aturan tersebut yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan pedoman teknis mengenai pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Penerbitan kedua peraturan tersebut berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan POJK 9/2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.
Penerapan POJK 9/2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Baca juga: OJK pastikan dana pensiun BUMN bisa penuhi kewajiban jangka pendek
Berikut beberapa substansi utama yang diatur dalam POJK 9/2026.
- Kewajiban penyampaian laporan insidental
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan laporan insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK
POJK 9/2026 mengatur bahwa penyampaian laporan insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.
- Kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini dan tepat waktu
Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam laporan insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.
- Koreksi laporan insidental
POJK 9/2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan
Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
- Penatausahaan laporan insidental
Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif
POJK 9/2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: RI masuki "aging population", OJK dorong penguatan dana pensiun
Baca juga: OJK sosialisasikan POJK Demutualisasi, BEI siapkan aturan pelaksanaan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.