Elephants

OJK: Resolusi asuransi bagian penting dalam penguatan jaring pengaman

July 28, 2026

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa keberadaan kerangka resolusi perusahaan asuransi merupakan bagian penting dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa mekanisme resolusi diharapkan dapat menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.

Dengan begitu, mekanisme ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Dalam implementasinya, Ogi menjelaskan bahwa mekanisme resolusi memerlukan koordinasi yang erat antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: LPS: Perubahan UU P2SK perkuat penanganan bank dan perusahaan asuransi

“OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” kata dia.

Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi.

Ogi mengatakan, penetapan status pengawasan terhadap suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan yang bersifat prudensial dan tidak untuk dipublikasikan secara individual.

“Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” kata dia.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.