Elephants

OJK Dorong Merger hingga Investor Baru demi Penuhi Ekuitas Minimum Asuransi 2026

August 3, 2026

ILUSTRASI. OJK terus mendorong perusahaan perasuransian menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum  (KONTAN/Ferry Saputra)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan perasuransian menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang mulai berlaku pada tahap pertama pada 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan memenuhi batas minimum ekuitas paling lambat 31 Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan salah satu langkah yang dapat ditempuh perusahaan adalah melalui konsolidasi usaha.

Merger hingga Masuknya Investor Baru

Menurut Ogi, perusahaan perasuransian dapat memperkuat modal melalui aksi korporasi, baik merger maupun akuisisi. Selain itu, perusahaan juga dapat membuka peluang masuknya investor baru untuk meningkatkan permodalan.

Baca Juga: Kredit Bank Tumbuh 12,67%, OJK Beberkan Kondisi Terbaru Likuiditas dan Permodalan

"Selain itu, melakukan perubahan kepemilikan, seperti penyertaan modal investor baru," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7).

Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penghitungan permodalan industri asuransi. Regulator saat ini sedang melakukan kajian sekaligus menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perhitungan permodalan berbasis New Risk Based Capital (New RBC).

Ogi menjelaskan, mekanisme perhitungan modal dalam RPOJK New RBC nantinya akan memberikan alternatif bagi pelaku industri dalam menghitung ekuitas sehingga diharapkan dapat mendukung pemenuhan ketentuan permodalan secara lebih optimal.

Mayoritas Perusahaan Sudah Memenuhi Ketentuan

OJK mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Berdasarkan laporan bulanan hingga Mei 2026, sebanyak 118 perusahaan dari total 144 perusahaan telah memenuhi persyaratan tersebut.

"Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 81,38% terhadap total perusahaan," ucapnya.

Artinya, sekitar 26 perusahaan masih perlu meningkatkan modal agar dapat memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu pada akhir 2026.

Baca Juga: Adira Finance Belum Agresif Naikkan Bunga Kredit, Ini Alasannya

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, besaran ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi meliputi:

Seluruh ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026.

OJK menegaskan, kebijakan peningkatan ekuitas minimum bertujuan memperkuat permodalan perusahaan sekaligus meningkatkan ketahanan dan stabilitas sektor perasuransian.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, OJK terus melakukan pemantauan serta mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas menjadi bagian dari rencana bisnis masing-masing perusahaan perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag