Elephants

OJK Didorong Perkuat Pengawasan Pindar di Tengah Perkembangan Akseleran dan Julo

August 28, 2026

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan yang terjadi pada sejumlah penyelenggara pinjaman daring (Pindar), termasuk Akseleran dan Julo, dinilai menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memperkuat sistem pengawasan industri di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang semakin besar.

Direktur Evident Institut Algooth Putranto mengatakan efektivitas pengawasan regulator tidak hanya diukur dari pemberian sanksi administratif, tetapi juga dari kemampuan mendeteksi potensi persoalan sejak dini agar kepentingan pemberi dana (lender) dan konsumen tetap terlindungi.

Menurutnya, perkembangan pada Akseleran menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kepada lender di samping keberlangsungan operasional perusahaan.

"OJK memang sudah mengambil langkah, tetapi dalam kondisi seperti Akseleran, ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya ketika sanksi diberikan. Yang lebih penting adalah seberapa cepat masalah terdeteksi dan bagaimana perlindungan terhadap lender dijalankan," kata Algooth, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi evaluasi bagi regulator untuk memperkuat sistem early warning terhadap penyelenggara Pindar yang mulai menunjukkan indikator persoalan keuangan maupun tata kelola.

"Kalau masalah baru terlihat setelah dampaknya dirasakan lender, berarti sistem deteksi dini perlu dievaluasi. Regulator harus bisa membaca tanda-tanda persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ujarnya.

Selain itu, Algooth juga menyoroti sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12 miliar yang dikenakan OJK kepada Julo terkait praktik bunga pinjaman. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penerapan biaya dan bunga di industri Pindar.

Ia menilai sanksi merupakan bagian dari penegakan aturan, namun pengawasan yang efektif juga perlu mampu mencegah potensi pelanggaran sebelum berdampak kepada konsumen.

"Denda penting sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi jangan sampai sanksi baru muncul setelah konsumen mengalami dampak. Pengawasan yang ideal adalah mencegah pelanggaran terjadi atau mendeteksinya sedini mungkin," tegasnya.

Algooth menambahkan transparansi dalam penetapan bunga dan biaya pinjaman menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar.

"Industri Pindar membutuhkan kepercayaan. Karena itu, penyelenggara harus disiplin terhadap aturan mengenai bunga dan biaya. Pertumbuhan bisnis tidak boleh mengorbankan perlindungan konsumen," ujarnya.

Di sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Pindar pada 5 Agustus 2026.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK. Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko.

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan Pindar hingga Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88%secara tahunan. Sementara tingkat wanprestasi pendanaan di atas 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat sebesar 4,26%.

Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun, OJK Catat Penggunanya Sudah 22,93 Juta

Baca Juga: 16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Algooth menilai perkembangan yang terjadi pada Akseleran dan Julo menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri Pindar perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, dan perlindungan konsumen.

"Pelajaran dari Akseleran dan Julo adalah pengawasan harus semakin preventif. Jangan menunggu perusahaan bermasalah atau konsumen dirugikan baru regulator bergerak. Data dan indikator risiko harus digunakan untuk melakukan intervensi lebih awal," katanya.