Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan belum terdapat investor yang mengajukan dokumen untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan di atas 5 persen. Alasannya, Ia mengatakan karena penawaran kepemilikan saham BEI kepada investor Non-Anggota Bursa (AB) prosesnya masih cukup jauh.
“Belum ada (yang minat 5 persen), tahapannya masih cukup jauh,” ungkap Hasan diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (22/9/2026) malam.
Hasan mengatakan, bahkan BEI saat ini belum memiliki gambaran mengenai calon investor potensial yang akan dimasukkan dalam daftar yang akan diundang untuk memiliki saham BEI sebagai pemegang saham baru Non-AB.
“Jangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non-AB,” ujar Hasan.
Sebagaimana diketahui, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi BEI.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
sumber : ANTARA