Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Nor Fajri menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Sebarluaskan Perda 1/2024 dan 1/2021 saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/perda atau Sosper pada dua titik di Kabupaten Balangan, Kalsel, " ujar Nor Fajri ketika dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan, Sosper tersebut bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat.
Materi Sosper Perda 1/2024 meliputi jenis-jenis pajak daerah, objek retribusi, serta hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya Nor Fajri menegaskan, Perda 1/2024 merupakan landasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, optimalisasi PAD akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Usai melaksanakan sosialisasi di Desa Sumber Rejeki, kegiatan berlanjut di Kecamatan Juai dan pada titik kedua tersebut Nor Fajri menjelaskan Perda 1/2021 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 materi sosialisasi meliputi upaya preemtif dan preventif, serta peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang telah pemerintah sediakan serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 1/2021.
Menghadiri kedua kegiatan sosialisasi yang berlangsung 2 Agustus 2026 tersebut masyarakat setempat dengan mayoritas kaum perempuan dan remaja putri.
Para peserta mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias serta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait implementasi kedua peraturan daerah, baik di bidang pajak dan retribusi maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Melalui Sosper tersebut, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu berharap agar masyarakat semakin memahami substansi peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal.
"Dengan demikian, keberadaan perda tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel," pungkas Nor Fajri.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.