Elephants

Nasib Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000, Begini Putusan Hakim

October 16, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus penjualan ulang (reseller) layanan internet Starlink. Kendati demikian, ia dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman.

"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah dalam pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, dikutip dari Detik.com, Jumat (16/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana maupun tindakan. Namun, sejumlah barang bukti dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti tersebut berupa satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucer internet.

Sebanyak 257 lembar voucer kuota 2 GB dibanderol dengan harga Rp 10.000, 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000, serta 58 lembar voucher kuota 10 GB yang dicatat sebagai bonus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Yogi diketahui menyediakan layanan internet bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan menjual voucer internet dalam berbagai variasi harga.

Aktivitas ini kemudian menyeretnya ke meja hijau lantaran dinilai menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sempat buka suara terkait kasus ini. Ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berniat melakukan intervensi.

Kendati demikian, Meutya menilai ada dua sisi yang perlu diperhatikan dalam kasus ini, yaitu kewajiban perizinan dalam menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan besarnya kebutuhan akses internet bagi masyarakat Mentawai.

"Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Pertama, seseorang yang menyediakan layanan internet memang perlu memiliki izin. Namun di sisi lain, masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai, memang sangat membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik," ujar Meutya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

Meutya menambahkan bahwa pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum menerapkan instrumen pidana. Komdigi tetap menjalankan fungsi pembinaan dengan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Menurut hemat kami, semangat KUHP yang baru seharusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, sedangkan hukum pidana menjadi solusi terakhir (ultimum remedium). Hal inilah yang biasa kami lakukan. Di beberapa daerah lain juga pernah ada kasus serupa, tetapi biasanya saat Komdigi menemukannya melalui pengawasan, kami langsung melakukan pembinaan," terangnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]