AKURAT.CO Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Minggu (30/8/2026). Ratusan massa yang mengaku pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf merangsek ke arena muktamar saat sidang pleno pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung.
Massa menyampaikan protes terhadap mekanisme dan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Mereka menilai terdapat persoalan dalam penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur syarat calon ketua umum.
Koordinator aksi, Fathoni, bahkan menuding proses Muktamar ke-35 NU telah dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti posisi Saiful sebagai Ketua Panitia Muktamar serta Mohammad Nuh sebagai pimpinan sidang pleno.
“Bisa kita lihat hari ini dengan mata telanjang Saiful dengan kroninya, Pak Nuh, sebagai pimpinan sidang pleno memainkan peran mengatur sidang sedemikian rupa untuk kepentingannya sendiri dan memanfaatkan kiai sepuh untuk kepentingan sendiri,” ujar Fathoni di arena Muktamar NU.
Baca Juga: Massa Anak Muda Nahdliyin Geruduk Muktamar NU, Ini 7 Tuntutannya
Menurut Fathoni, dugaan pengondisian terlihat dalam pembahasan dan pengesahan Perkum yang memuat sejumlah persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
Ia secara khusus mempersoalkan ketentuan masa idah politik selama satu tahun serta aturan mengenai sanksi organisasi. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menggugurkan sejumlah kader yang dinilai memiliki peluang maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, termasuk Gus Yusuf.
“Pengesahan penggunaan Perkum yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan.
Mereka menolak penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Gus Yusuf secara sepihak dan diskriminatif. Massa juga menegaskan bahwa Perkum seharusnya digunakan sebagai instrumen penataan organisasi, bukan sebagai alat politik untuk menyingkirkan calon tertentu.
Selain itu, mereka mendesak panitia dan jajaran PBNU menerapkan aturan secara adil, terbuka, dan konsisten serta tidak memberlakukan aturan secara surut.
Massa juga meminta adanya penjelasan resmi dan ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan mengenai kelayakan pencalonannya ditetapkan.
Mereka turut mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCINU dalam menentukan calon terbaik dinilai tidak boleh dibatasi oleh persoalan administratif.
Baca Juga: Siapa Pengusul Awal Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA?
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan penjagaan marwah jam’iyah serta seruan kepada seluruh Nahdliyin, khususnya generasi muda NU, agar mengawal Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.
Kericuhan tersebut sempat mengganggu jalannya sidang pleno pemilihan Ketua Umum PBNU.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya pengondisian pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak yang dituding, termasuk Saiful dan Mohammad Nuh.