Ayu Rachmaningtyas
| 17 Juli 2026, 19:53 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.
AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengusulkan pembentukan unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Selama ini Kementerian P2MI telah menjalankan berbagai langkah pencegahan, mulai dari edukasi hingga penyuluhan kepada masyarakat. Namun, ketika perkara memasuki proses hukum, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Nah kemudian tentu kita kaitan dengan penempatan prosedur memang kita ketika kita melakukan pencegahan, ya kita sampai kepada edukasi penyuluh pencegahan. Ketika ini melakukan sebuah upaya hukum, maka kita harus menyerahkan kepada pihak lembaga hukum," kata Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi, PB PMII Minta TNI Tak Intervensi
Karena itu, pembentukan unit Gakkum di Kementerian P2MI ini sangat penting, mengingat persoalan pekerja migran ilegal dan TPPO berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
"Seperti ada Gakkum di lingkungan hidup, Gakkum kehutanan, Gakkum ESDM, karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya," tambahnya.
Dia menjelaskan, usulan pembentukan Gakkum tersebut masih dalam tahap konsep dan akan dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum diputuskan lebih lanjut.
"Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S




